TUJUAN HUKUM
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut :
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar